Salah satu topik yang paling banyak dibicarakan
menjelang akhirRamadan, tak lain adalah Tunjangan Hari Raya alias THR.
Tahun ini, masyarakat Indonesia patut bersenang hati.
Selain karena gaji ke-13 akan dibayarkan sekaligus pada saat pembayaran THR,
aturan baru bagi pemerintah untuk memberikan THR bagi
karyawan swasta yang baru bekerja satu bulan sudah tentu cukup melegakan.
THR mungkin telah
menjadi tradisi di Indonesia. Di negara lain, mungkin tidak berlaku pemberian Tunjangan Hari Raya bagi karyawan
menjelang lebaran. Namun omong-omong, sebenarnya sejak kapan tradisi THR mulai
berlaku?
Menurut berbagai sumber, pemberian uang tunjangan
menjelang Lebaran di Indonesia dimulai pertama kali pada era kabinet Soekiman
Wirjosandjojo dari Partai Masyumi. Salah satu program kerja kabinet Soekiman
yakni meningkatkan kesejahteraan pamong pradja.
Pada masa itu, pemberian tunjangan pada pegawai yakni
sebesar Rp 125 -Rp 200 yang setara dengan Rp 1,1 juta-Rp 1,75 juta pada masa
sekarang. Tak hanya itu, tunjangan juga diberikan dalam bentuk tunjangan beras
tiap bulannya.
Nah, lantaran Tunjangan Hari Raya hanya diberikan pada
para pegawai negeri, kaum buruh pun protes. Pada tanggal 13 Februari 1952, kaum
buruh menggelar mogok sambil menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan
juga bagi mereka. Namun, saat itu pemerintah tak langsung meloloskan begitu
saja permintaan kaum buruh.
Lantas, mengapa THR menjadi
kebijakan kabinet Soekiman pada masa itu? Ternyata hal ini dikarenakan sebagian
besar pegawai negeri pada masa itu terdiri dari para priayi, menak, kaum
ningrat, dan lainnya. Dengan harapan mengambil hati pegawai itulah THR
diberikan.Nah, sejak itulah THR jadi
anggaran rutin pemerintah hingga sekarang.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di
Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik
lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6
No comments:
Write komentar